Beranda | Artikel
Batasan Jarak Shalat Qashar Dan Tempat Shalat Qashar
Rabu, 27 Juli 2016

BATASAN JARAK SHALAT QASHAR DAN TEMPAT SHALAT QASHAR

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Batasan Jarak Shalat Qashar
Para ulama memiliki banyak pendapat yang berbeda dalam menentukan batasan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat. Sampai-sampai Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat dalam masalah ini. Yang rajih (kuat) adalah, “Pada dasarnya, tidak ada batasan jarak yang pasti. Kecuali yang disebut safar dalam bahasa Arab, yaitu bahasa yang digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berkomunikasi dengan mereka (orang-orang Arab). Jika memang safar mempunyai batasan selain dari apa yang baru saja kami kemukakan, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan lupa menjelaskannya. Para Sahabat pun tidak akan lalai menanyakan hal tersebut pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak akan bersepakat untuk mengabaikan penukilan riwayat yang menjelaskan batasan tersebut kepada kita.” [1]

Tempat Diperbolehkannya Mengqashar Shalat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa, disyari’atkan mengqashar shalat ketika telah meninggalkan tempat mukim dan keluar dari daerah tempat tinggal. Ini adalah syarat. Dan tidaklah disempurnakan shalat (4 raka’at) sampai memasuki rumah pertama (di dalam tempat tinggalnya). Ibnul Mundzir berkata, “Aku tidak mengetahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qashar dalam beberapa safarnya kecuali beliau telah keluar dari Madinah. Anas Radhiyallahu anhu berkata, “Aku shalat Dzuhur empat raka’at bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sedangkan di Dzul Hulaifah dua raka’at.” [2]

Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia melakukan qashar hingga meninggalkan daerah tersebut.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat.”[3]

Ibnul Qayyim berkata, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan pada umat, ‘Janganlah seseorang mengqashar shalat jika tinggal lebih lama dari itu.’ Hanya kebetulan saja lama tinggal beliau bertepatan dengan masa tersebut.”[4]

Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Al-Muhalla (V/21).
[2]. Fiqhus Sunnah (I/240, 241)]. Ucapan Anas Radhiyallahu anhu diriwayatkan dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/569 no. 1089), Shahiih Muslim (I/480 no. 690), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/69 no. 1190), Sunan at-Tirmidzi (II/29 no. 544), dan Sunan an-Nasa-i (I/235). Yang dimaksud dengan ucapan-nya: “Di Dzul Hulaifah dua raka’at,” adalah shalat ‘Ashar. Sebagaimana di-jelaskan oleh riwayat-riwayat lain, selain riwayat Shahiih al-Bukhari.
[3]. Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1094)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/102 no. 1223).
[4]. Fiqhus Sunnah (I/241).
[5]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 575)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/561 no. 1080), Sunan at-Tirmidzi (II/31 no. 547), Sunan Ibni Majah (I/341 no. 1075), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/97 no. 1218), hanya saja dia mengatakan: “Tujuh belas.”


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5441-batasan-jarak-shalat-qashar-dan-tempat-shalat-qashar.html